Polisi Tangkap Penadah Barang Curian di Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, iNews.id – – Tim Satreskrim Harimau Polres Lubuklinggau menangkap Aan Fernando Rolesw (27), warga Ulak Surung, Kecamatan I Lubuklinggau Utara, karena menjadi pengepul barang curian. Pelaku membeli barang curian berupa handphone, kemudian menjualnya melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, tersangka ditangkap setelah curat (curat) residivis, Ismulyadi (48) ditangkap polisi sehari sebelumnya.
“Penangkapan tersangka ini berdasarkan perkembangan pencurian berulang yang dilakukan Ismulyadi, seorang ahli pembobolan yang mengaku pernah menjual barang curian berupa sejumlah handphone (ponsel) kepada tersangka Aan,” ujarnya. ujarnya, Sabtu (14/1/2023).
Tersangka Aan ditangkap setelah pihak mendapat informasi bahwa tersangka hendak menjual barang curian di warung Sel Ulak Surung depan Pasar Satelit Kota Lubuklinggau.
“Tersangka Aan mengaku mengenal Ismulyadi sejak Oktober 2022 dan menerima HP Realme C21Y dari tersangka Ismulyadi dengan maksud untuk dijual secara online melalui media sosial,” ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi
Ikuti iNewsSumsel News di Google News
Bagikan Artikel: