liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Polisi Tangkap Penadah Barang Curian di Lubuklinggau

Polisi Tangkap Penadah Barang Curian di Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, iNews.id – – Tim Satreskrim Harimau Polres Lubuklinggau menangkap Aan Fernando Rolesw (27), warga Ulak Surung, Kecamatan I Lubuklinggau Utara, karena menjadi pengepul barang curian. Pelaku membeli barang curian berupa handphone, kemudian menjualnya melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, tersangka ditangkap setelah curat (curat) residivis, Ismulyadi (48) ditangkap polisi sehari sebelumnya.

“Penangkapan tersangka ini berdasarkan perkembangan pencurian berulang yang dilakukan Ismulyadi, seorang ahli pembobolan yang mengaku pernah menjual barang curian berupa sejumlah handphone (ponsel) kepada tersangka Aan,” ujarnya. ujarnya, Sabtu (14/1/2023).

Tersangka Aan ditangkap setelah pihak mendapat informasi bahwa tersangka hendak menjual barang curian di warung Sel Ulak Surung depan Pasar Satelit Kota Lubuklinggau.

“Tersangka Aan mengaku mengenal Ismulyadi sejak Oktober 2022 dan menerima HP Realme C21Y dari tersangka Ismulyadi dengan maksud untuk dijual secara online melalui media sosial,” ujarnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Ikuti iNewsSumsel News di Google News

Bagikan Artikel: