Pukuli Istri hingga Luka Lebam, Pejabat Bank di Nagan Raya Jadi Tersangka KDRT

CINTA MAKMUE, iNews.id – Seorang pegawai bank berinisial SD ditangkap Bareskrim Polres Nagan Raya Aceh karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya CM. Pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Naga Raya AKP Machfud mengatakan, penangkapan tersangka SD akan dilakukan di Rutan Polres Naga Raya selama 20 hari ke depan, mulai 13 April 2023 hingga 2 Mei 2023.
“SD sudah kami tahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Nagan Raya,” ujarnya, Kzmis (13/4/2023).
Menurutnya, baik korban maupun tersangka tercatat sebagai warga Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya dan sudah menikah.
Penangkapan SD setelah adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh tersangka terhadap istrinya. Akibatnya, istrinya mengalami luka memar di wajah korban.
Kasus kekerasan ini pernah dialami oleh CM, seorang ASN di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Pelecehan itu diduga terkait masalah rumah tangga.
Sebelum dianiaya, tersangka dan korban sempat cekcok di rumahnya di Kampung Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Editor: Donald Karouw
Ikuti iNewsAceh News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.