Simpan Sabu, Pria di Aceh Barat Ditangkap Aparat Desa lalu Diserahkan ke Polisi

ACEH BARAT, iNews.id – Seorang pemuda di Aceh Barat, Aceh, ditangkap aparat desa karena memiliki sabu. Pelaku berinisial M kemudian diserahkan ke polisi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandi mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Desa Tungkop, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
“Dia ditangkap polisi desa karena memiliki sabu-sabu,” kata Fachmi, Senin (6/2/2023).
Pelaku, kata dia, ditangkap pada Sabtu (4/2/2023) di kawasan Sungai Mas. Setelah ditangkap, pelaku diserahkan ke polisi.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan di Mapolres Aceh Barat untuk perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi juga mendapatkan barang bukti satu paket sabu seberat 2,13 gram.
Akibat perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Ikuti iNewsAceh News di Google News
Bagikan Artikel: