Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Pesantren di Aceh Besar Ditangkap Polisi

BANDA ACEH, iNews.id – Guru Pesantren diduga melakukan pencabulan terhadap lima siswa di bawah umur tempatnya mengajar di Kabupaten Aceh Besar. Pelaku ditangkap anggota tim Ditreskrimum Polda Aceh Subdirektorat IV.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Pol Ade Harianto mengatakan pelaku, FB (24), ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
“FB ditahan di salah satu dayah atau pesantren di kawasan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar karena diduga melakukan pencabulan terhadap lima santri,” kata Ade, Kamis (19/1/2023).
Korbannya adalah lima siswa yang masing-masing berusia 12 tahun. Sedangkan yang dituding melakukan FB adalah guru kelas di pesantren tersebut.
Sebelum menangkap FB, tim Subdit IV Bareskrim Polda Aceh menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri. Berdasarkan pemeriksaan, FB ditahan kurang dari 2 x 24 jam setelah kasus dugaan pelecehan seksual dilaporkan.
Ade mengatakan, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut saat mahasiswa lainnya masih berada di masjid melaksanakan salat subuh. Korban dilarang pergi ke masjid dan kemudian lewat dalam posisi tertentu.
Modus lain, sesaat sebelum sholat Dzuhur. Calon korban dilarang salat dan setelah mahasiswa lain pergi ke masjid, pelaku melancarkan aksinya. Begitu pula pada waktu Maghrib saat santri lain berada di masjid, pelaku melakukan perbuatan serupa.
“Modus pelaku saat waktu salat dan santri berada di masjid. Rata-rata korban dilarang ke masjid untuk salat berjamaah dengan santri lain,” kata Ade.
Editor: Donald Karouw
Ikuti iNewsAceh News di Google News
Bagikan Artikel: