Sularno Guru Honorer Terancam Penjara, Ini Harapan Kadisdik dan Tanggapan PN Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, iNews.id – Sularno, guru honorer dengan gaji Rp 500.000 di Musi Rawas terancam kurungan 1 tahun dan denda Rp 60 juta di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Sularno dilaporkan karena diduga menganiaya salah satu mahasiswa.
Dukungan untuk Sularno mengalir dari teman sekolah, siswa hingga ribuan guru yang tergabung dalam PGRI. Ribuan guru menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (2/5/2023).
Plt Kadisdik Musi Rawas, Ali Sadikin berharap aspirasi, harapan dan doa keluarga besar pendidik dan guru yang disampaikan saat demo kemarin menjadi pertimbangan hakim dalam memutus vonis terhadap Sularno.
“Kita doakan apa yang menjadi harapan keluarga besar pendidik ini diperhatikan,” ujarnya, Rabu (3/5/2023).
Sebelumnya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Agung Nugroho menyampaikan terima kasih dan berharap para guru mempercayakan penanganan kasus ini ke pengadilan.
“Semua aspirasi akan diakomodasi dan diminta untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada kami (Pengadilan Negeri Lubuklinggau),” ujarnya.
Ia mengatakan, semua keputusan majelis hakim bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, keputusan majelis hakim tidak dapat diganggu gugat karena merupakan keputusan bersama.
Editor: Berli Zulkanedi
Ikuti iNewsSumsel News di Google News
Bagikan Artikel: