liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Sularno Guru Honorer Terancam Penjara, Ini Harapan Kadisdik dan Tanggapan PN Lubuklinggau

Sularno Guru Honorer Terancam Penjara, Ini Harapan Kadisdik dan Tanggapan PN Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, iNews.id – Sularno, guru honorer dengan gaji Rp 500.000 di Musi Rawas terancam kurungan 1 tahun dan denda Rp 60 juta di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Sularno dilaporkan karena diduga menganiaya salah satu mahasiswa.

Dukungan untuk Sularno mengalir dari teman sekolah, siswa hingga ribuan guru yang tergabung dalam PGRI. Ribuan guru menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (2/5/2023).

Plt Kadisdik Musi Rawas, Ali Sadikin berharap aspirasi, harapan dan doa keluarga besar pendidik dan guru yang disampaikan saat demo kemarin menjadi pertimbangan hakim dalam memutus vonis terhadap Sularno.

“Kita doakan apa yang menjadi harapan keluarga besar pendidik ini diperhatikan,” ujarnya, Rabu (3/5/2023).

Sebelumnya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Agung Nugroho menyampaikan terima kasih dan berharap para guru mempercayakan penanganan kasus ini ke pengadilan.

“Semua aspirasi akan diakomodasi dan diminta untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada kami (Pengadilan Negeri Lubuklinggau),” ujarnya.

Ia mengatakan, semua keputusan majelis hakim bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, keputusan majelis hakim tidak dapat diganggu gugat karena merupakan keputusan bersama.

Editor: Berli Zulkanedi

Ikuti iNewsSumsel News di Google News

Bagikan Artikel: