Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru 2023

PALEMBANG, iNews.id – Libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru) akan segera tiba. Diprediksi akan terjadi peningkatan pergerakan orang untuk berlibur termasuk melalui transportasi udara.
Untuk menghindari masalah perjalanan liburan, perlu diketahui ketentuan naik pesawat selama liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Persyaratan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Perjalanan Domestik Dengan Angkutan Udara Pada Masa Pandemi Virus Corona (Covid-19) Tahun 2019.
Persyaratan untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini masih terus meningkat. Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut ketentuan naik pesawat selama libur Nataru 2023:
1. Patuhi protokol kesehatan
Syarat pertama adalah mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan sering mencuci tangan.
2. Mematuhi protokol perjalanan domestik
Setiap orang bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Editor: Berli Zulkanedi
Bagikan Artikel: