Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem, Pj Bupati Aceh Barat Terbitkan Perbup Dana Desa

MEULABOH, iNews.id – Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat Nomor 85 Tahun 2022 tentang Dana Desa Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim Tahun 2023-2024 pada Desember 2022.
Mahdi mengatakan Perbup adalah ide yang brilian. Sebab, pemberantasan kemiskinan ekstrem di daerah menjadi salah satu fokusnya.
Menurutnya, lahirnya Perbup didorong oleh kondisi kemiskinan yang parah di Aceh Barat dan terbatasnya anggaran di APBK Aceh Barat.
“Menjawab permasalahan ini membutuhkan dukungan berbagai pihak dan upaya sinergis yang dapat dilaksanakan hingga ke tingkat desa dengan memanfaatkan dana desa,” kata Mahdi.
Pihaknya berinisiatif mendorong penyusunan Perbup agar menjadi pedoman bagi pemerintah di semua tingkatan baik itu desa, mukim dan SKPK terkait yang terlibat dalam pengentasan kemiskinan daerah.
Menurut Mahdi, Perbup Aceh Barat Nomor 85 Tahun 2022 juga sejalan dengan amanat dalam Peraturan Menteri Perdesaan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Perdesaan Tahun 2023 yang mewajibkan desa (desa) mengalokasikan anggaran. dari Dana Perdesaan secara ekstrim. pengentasan kemiskinan di desa.
Secara umum Perbup dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan dana desa untuk meningkatkan pendapatan keluarga termiskin yang diselenggarakan melalui peningkatan produktivitas, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan UKM, pengembangan ekonomi lokal dan penyediaan akses lapangan kerja.
Editor: Rizqa Leony Putri
Ikuti iNewsAceh News di Google News
Bagikan Artikel: