liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Tegas, Kapolda Aceh Beri Peringatan Pembakar Lahan Bisa Dijerat Pidana

Tegas, Kapolda Aceh Beri Peringatan Pembakar Lahan Bisa Dijerat Pidana

BANDA ACEH, iNews.id – Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar menegaskan warga yang membuka lahan dengan cara membakar bisa dituntut secara pidana. Peringatan itu disampaikan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di ujung barat Indonesia.

“Kami ingatkan untuk tidak membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem, membakar lahan menimbulkan asap yang meresahkan masyarakat. Membakar lahan juga dapat dipidana,” kata Ahmad Haydar di Banda Aceh, Senin (20/3/ 2023).

Kapolres mengatakan, ancaman pidana terhadap pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar sehingga menimbulkan karhutla, dapat dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. Apalagi, Aceh diprediksi akan mengalami kekeringan dalam beberapa bulan ke depan.

“Selain penjara, pelaku yang terbukti membakar lahan dan hutan juga didenda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” kata jenderal polisi bintang dua itu.

Ia mengajak masyarakat untuk ikut serta mencegah pembakaran lahan dan hutan demi menyelamatkan ekosistem kawasan yang harus diwariskan kepada generasi mendatang.

Editor: Donald Karouw

Ikuti iNewsAceh News di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.