Tegas, Kapolda Aceh Beri Peringatan Pembakar Lahan Bisa Dijerat Pidana

BANDA ACEH, iNews.id – Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar menegaskan warga yang membuka lahan dengan cara membakar bisa dituntut secara pidana. Peringatan itu disampaikan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di ujung barat Indonesia.
“Kami ingatkan untuk tidak membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem, membakar lahan menimbulkan asap yang meresahkan masyarakat. Membakar lahan juga dapat dipidana,” kata Ahmad Haydar di Banda Aceh, Senin (20/3/ 2023).
Kapolres mengatakan, ancaman pidana terhadap pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar sehingga menimbulkan karhutla, dapat dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. Apalagi, Aceh diprediksi akan mengalami kekeringan dalam beberapa bulan ke depan.
“Selain penjara, pelaku yang terbukti membakar lahan dan hutan juga didenda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” kata jenderal polisi bintang dua itu.
Ia mengajak masyarakat untuk ikut serta mencegah pembakaran lahan dan hutan demi menyelamatkan ekosistem kawasan yang harus diwariskan kepada generasi mendatang.
Editor: Donald Karouw
Ikuti iNewsAceh News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.