Tok! Kakek Sofyan yang Simpan 43 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

MEDAN, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis mati Datuk Sofyan (77) yang menyimpan 43 kilogram (kg) sabu, Selasa (13/12/2022). Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan. Sofyan dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukum terdakwa untuk itu dengan hukuman mati,” kata Neslon dalam putusan yang dikutip iNewsMedan, Rabu (14/12/2022).
Hakim juga memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyatakan posisinya. Kasus kakek Sofyan terungkap pada 2 April 2022.
Saat itu, kakek Sofyan dihubungi Wardani Ibrahim (terdakwa lainnya) jika ada yang ingin meninggalkan sabu di rumahnya. Keesokan harinya, kakek Sofyan dihubungi oleh orang tak dikenal dan membuat janji bertemu di depan Masjid Al-Badar.
Datuk Sofyan dan orang tersebut membawa 2 tas yang ternyata berisi sabu ke rumahnya di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal. Metamfetamin dipindahkan ke lokasi lain.
Editor: Nani Suherni
Bagikan Artikel: