liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Tok! Kakek Sofyan yang Simpan 43 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Tok! Kakek Sofyan yang Simpan 43 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

MEDAN, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis mati Datuk Sofyan (77) yang menyimpan 43 kilogram (kg) sabu, Selasa (13/12/2022). Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan. Sofyan dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukum terdakwa untuk itu dengan hukuman mati,” kata Neslon dalam putusan yang dikutip iNewsMedan, Rabu (14/12/2022).

Hakim juga memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyatakan posisinya. Kasus kakek Sofyan terungkap pada 2 April 2022.

Saat itu, kakek Sofyan dihubungi Wardani Ibrahim (terdakwa lainnya) jika ada yang ingin meninggalkan sabu di rumahnya. Keesokan harinya, kakek Sofyan dihubungi oleh orang tak dikenal dan membuat janji bertemu di depan Masjid Al-Badar.

Datuk Sofyan dan orang tersebut membawa 2 tas yang ternyata berisi sabu ke rumahnya di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal. Metamfetamin dipindahkan ke lokasi lain.

Editor: Nani Suherni

Bagikan Artikel: