Tok! Terdakwa Korupsi Tsunami Cup Divonis 4 Tahun Penjara

BANDA ACEH, iNews.id – Kejaksaan Negeri Banda Aceh memvonis tersangka korupsi acara Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau piala tsunami M Zaini Yusuf. Zaini dijatuhi hukuman empat tahun penjara, hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Terdakwa M Zaini Yusuf dinyatakan oleh hakim sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Piala Tsunami Aceh 2017,” kata Plt Kepala Intelijen Banda Aceh Fery Ichsan Karunia, Jumat (17/2). /2023).
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yakni Ketua R Hendral, Anggota I Sadri, dan Anggota II Elfama Zain, pada Kamis (16/2/2023).
Ia menambahkan, terdakwa M Zaini juga didenda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dua bulan kurungan.
Selain Zaini, kata dia, dalam persidangan, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Mirza yang dinyatakan sah dan terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di turnamen sepak bola internasional tersebut.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Ikuti iNewsAceh News di Google News
Bagikan Artikel: