liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Tok! Terdakwa Korupsi Tsunami Cup Divonis 4 Tahun Penjara

Tok! Terdakwa Korupsi Tsunami Cup Divonis 4 Tahun Penjara

BANDA ACEH, iNews.id – Kejaksaan Negeri Banda Aceh memvonis tersangka korupsi acara Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau piala tsunami M Zaini Yusuf. Zaini dijatuhi hukuman empat tahun penjara, hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Terdakwa M Zaini Yusuf dinyatakan oleh hakim sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Piala Tsunami Aceh 2017,” kata Plt Kepala Intelijen Banda Aceh Fery Ichsan Karunia, Jumat (17/2). /2023).

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yakni Ketua R Hendral, Anggota I Sadri, dan Anggota II Elfama Zain, pada Kamis (16/2/2023).

Ia menambahkan, terdakwa M Zaini juga didenda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dua bulan kurungan.

Selain Zaini, kata dia, dalam persidangan, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Mirza yang dinyatakan sah dan terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di turnamen sepak bola internasional tersebut.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Ikuti iNewsAceh News di Google News

Bagikan Artikel: