liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Viral Janda di Nisel Ditahan, Jaksa Sebut Tak Tahu Tersangka Punya 5 Anak Yatim

Viral Janda di Nisel Ditahan, Jaksa Sebut Tak Tahu Tersangka Punya 5 Anak Yatim

NISEL, iNews.id – Janda lima anak yang diduga kasus pencabulan itu ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan di Rutan Kelas III Teluk Dalam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak mengetahui jika tersangka memiliki lima orang tanggungan.

Kepala Divisi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao mengatakan, tersangka atau keluarganya tidak pernah mengajukan surat penangguhan penahanan dengan alasan memiliki lima anak.

“Jaksa Penuntut Umum tidak mengetahui terdakwa mempunyai tanggungan anak karena hal tersebut harus menjadi alasan atau pertimbangan dalam permohonan agar tidak ditahan atau ditangguhkan, dan tidak ada pihak yang menjamin agar terdakwa tidak melarikan diri, tidak merusak dan tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak mengulangi tindak pidana. kejahatan,” kata Hironimus Tafonao, Sabtu (20/5/2023) sore.

Hironimus menjelaskan, sebelumnya pihak kejaksaan telah berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan melalui restorative justice. Namun, terdakwa ER menolak untuk meminta maaf.

“Pada Tahap II, Jaksa Penuntut Umum menawarkan pendekatan restorative justice kepada Terdakwa untuk menyelesaikan kasus tersebut, namun hal tersebut tidak terjadi karena Terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada korban atas perbuatannya terhadap korban,” ujarnya.

Hironimus, menjelaskan kronologi kasus yang menjerat janda lima anak itu, sejak Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 18.57 WIB di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandaya, Kabupaten Nias Selatan.

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali menemui saksi yang berada di depan rumah Sokhizatulo Laia dengan membawa sebilah pisau. UGD memberi tahu korban bahwa orang tuanya akan membongkar pondasi yang dibuat di halaman rumahnya.

Kemudian UGD langsung mengayunkan pisau ke arah tubuh korban namun berhasil dihalau. Namun, ER ternyata mengejar korban hingga menikamnya di punggung kiri.

Editor: Nani Suherni

Ikuti iNews Sumut News di Google News

Bagikan Artikel: